Program Sertifikasi Kami
Pilih skema sertifikasi sesuai kebutuhan karier dan industri Anda.
Ahli K3 Umum
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Ijazah pendidikan D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| 2 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| 5 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| 6 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| 7 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 8 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| 9 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 10 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| 11 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 12 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| 13 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Pengawas K3 Industri Migas
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 3 (tiga) tahun, atau
- Ijazah D3/D4/S1 dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 2 (dua) tahun, atau
- Ijazah S2/S3 dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 1 (satu) tahun, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 267 Tahun 2015)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas |
| 2 | B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
| 3 | B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 4 | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 5 | B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry |
| 6 | B.060018.015.02 | Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas |
| 7 | B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas |
| 8 | B.060018.024.02 | Melakukan Audit K3 di Industri Migas |
Authorized Gas Tester
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
- Ijazah D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
- Ijazah D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Authorized Gas Tester.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 130 Tahun 2018 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | B.09AGT00.001.1 | Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya |
| 2 | B.09AGT00.002.1 | Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan Untuk Pekerjaan Panas |
| 3 | B.09AGT00.003.1 | Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas |
| 4 | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
| 5 | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 6 | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
| 7 | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
Penanganan Bahaya Gas H2S
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Penanganan Bahaya Gas H2S atau
- Ijazah D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Penanganan Bahaya Gas H2S, atau
- Ijazah D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Penanganan Bahaya Gas H2S, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanganan Bahaya Gas H2S.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 244 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | B.09H2S00.001.2 | Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S |
| 2 | B.09H2S00.002.2 | Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S |
| 3 | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
| 4 | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
| 5 | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 6 | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |
Operator K3
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 6 (enam) bulan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| 5 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| 6 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
Petugas K3
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| 5 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 6 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| 7 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| 8 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| 9 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Pengawas K3 RS dan Fasyankes
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Sumber Daya Manusia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; atau
- Surat keterangan jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja minimal 1 (satu) tahun; atau
- Ijazah pendidikan D3/D4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan S1;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 135 Tahun 2019)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 2 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 3 | ELM.UM01.002.01 | Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja |
| 4 | KKK.PM02.028.01 | Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran |
| 5 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 6 | KKK.PM03.001.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik |
| 7 | KES.PG02.018.01 | Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien |
| 8 | KES.PG02.055.01 | Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial |
| 9 | Q.86EMS00.004.1 | Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik |
| 10 | C.222930.030.01 | Mengoordinasi Sistem Pengelolaan Limbah |
Pengawas K3 Laboratorium
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium bagi yang belum memiliki pengalaman kerja minimal Pendidikan D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 200 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 170 Tahun 2018)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.749000.012.01 | Menentukan Peralatan K3 yang Dibutuhkan |
| 2 | M.749000.008.01 | Menggunakan Peralatan K3 Sesuai Prosedur |
| 3 | M.749000.010.01 | Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 4 | M.749000.108.01 | Mengajukan Peralatan K3 Laboratorium Uji |
| 5 | M.749000.013.01 | Menentukan Kelayakan Peralatan K3 |
| 6 | M.749000.060.01 | Menentukan Posisi Penempatan Peralatan K3 Laboratorium Uji |
| 7 | M.749000.061.01 | Menempatkan Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Uji |
| 8 | Q.86TLM00.085.1 | Mengorganisasikan Sistem Manajemen K3 Laboratorium |
Paramedis K3 Muda
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D3 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.PM01.001.01 | Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 2 | KKK.PM01.002.01 | Melaksanakan Program Keselamatan Kerja |
| 3 | KKK.PM01.003.01 | Melaksanakan Administrasi K3 |
| 4 | KKK.PM02.001.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif |
| 5 | KKK.PM02.002.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif |
| 6 | KKK.PM02.003.01 | Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja |
| 7 | KKK.PM02.004.01 | Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) |
| 8 | KKK.PM02.005.01 | Melaksanakan Program P2K3 |
| 9 | KKK.PM02.006.01 | Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD) |
| 10 | KKK.PM02.007.01 | Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja |
| 11 | KKK.PM02.008.01 | Melaksanakan Pemadaman Kebakaran |
| 12 | KKK.PM02.009.01 | Melaksanakan Program Ergonomi |
| 13 | KKK.PM02.010.01 | Melaksanakan Program Higiene Makanan |
| 14 | KKK.PM03.001.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik |
Paramedis K3 Madya
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D3 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.PM01.004.01 | Mengelola Program Keselamatan Kerja |
| 2 | KKK.PM01.005.01 | Mengelola Administrasi K3 |
| 3 | KKK.PM02.011.01 | Mengelola Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif |
| 4 | KKK.PM02.012.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan kuratif dan Rehabilitatif secara komprehensif |
| 5 | KKK.PM02.013.01 | Mengelola Manajemen Kesehatan Kerja |
| 6 | KKK.PM02.014.01 | Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) |
| 7 | KKK.PM02.015.01 | Mengelola Program P2K3 |
| 8 | KKK.PM02.016.01 | Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri (APD) |
| 9 | KKK.PM02.017.01 | Mengelola program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja. |
| 10 | KKK.PM02.018.01 | Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran. |
| 11 | KKK.PM02.019.01 | Mengelola Program Ergonomi |
| 12 | KKK.PM02.020.01 | Mengelola Program Higiene Makanan |
| 13 | KKK.PM03.002.01 | Mengelola Penanggulangan Kedaruratan Medik |
Paramedis K3 Utama
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D4/S1 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.PM02.006.01 | Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD) |
| 2 | KKK.PM01.007.01 | Mengevaluasi Administrasi K3 |
| 3 | KKK.PM02.021.01 | Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif |
| 4 | KKK.PM02.012.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara paripurna |
| 5 | KKK.PM02.023.01 | Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja |
| 6 | KKK.PM02.024.01 | Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) |
| 7 | KKK.PM02.025.01 | Mengevaluasi Program P2K3 |
| 8 | KKK.PM02.026.01 | Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD) |
| 9 | KKK.PM02.027.01 | Mengevaluasi program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja. |
| 10 | KKK.PM02.028.01 | Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran. |
| 11 | KKK.PM02.029.01 | Mengevaluasi Program Ergonomi |
| 12 | KKK.PM02.030.01 | Mengevaluasi Program Higiene Makanan |
| 13 | KKK.PM03.003.01 | Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medik |
Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D3 Teknik dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran; atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3 Teknik;
- Surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat, tidak buta warna, dan tidak mempunyai cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaan.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 127 Tahun 2015)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.711000.001.01 | Menerapkan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | M.711000.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | M.711000.003.01 | Menganalisis Bahaya Kebakaran (Fire Hazard Analysis) |
| 4 | M.711000.004.01 | Melakukan Pemeriksaan Ketidaksesuaian Dokumen Administratif Sistem Proteksi Kebakaran Aktif/Pasif Bangunan Gedung |
| 5 | M.711000.005.01 | Melakukan Pemeriksaan Kondisi Sistem Proteksi Kebakaran Aktif/Pasif Bangunan Gedung |
| 6 | M.711000.006.01 | Membuat Laporan Kajian Teknis Sistem Proteksi Kebakaran |
Ahli Higiene Industri Muda
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri; atau
- Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Higiene Industri;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Muda bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.HI.01.001.01 | Melakukan Pekerjaan Higiene Industri Secara Professional yang Sesuai dengan Kode Etik Profesi |
| 2 | KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan Peraturan dan Perundangan Negara Republik Indonesia di Bidang K3 yang Berkaitan dengan Bidang Higiene Industri |
| 3 | KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan Program Higiene Industri |
| 4 | KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja Pada Saat Fase Operasi, Maintenance dan Gawat Darurat |
| 5 | KKK.HI.02.003.01 | Melakukan Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan di Industri |
| 6 | KKK.HI.02.004.01 | Melakukan Aplikasi Sistem Informasi Higiene Industri |
| 7 | KKK.HI.03.001.01 | Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja di Tempat Kerja dengan Teknik Pengumpulan Sampel yang Benar |
| 8 | KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti Perubahan dan Kemajuan di Bidang Profesi Higiene Industri untuk Meningkatkan Kemampuannya |
Ahli Higiene Industri Madya
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri; atau
- Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Madya bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.HI.01.003.01 | Melakukan Evaluasi dan Modifikasi Terhadap Program Kerja Higiene Industri |
| 2 | KKK.HI.01.004.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Menejemen Higiene Industri |
| 3 | KKK.HI.02.005.01 | Mengorganisasikan Program Higiene Industri Sesuai dengan Pengetahuan dan Prinsip Dasar Higiene Industri |
| 4 | KKK.HI02.006.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Health Risk Assessment |
| 5 | KKK.HI.02.007.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pemeriksaan dan Melakukan Investigasi untuk Menemukan Adanya Risiko Kesehatan di Tempat |
| 6 | KKK.HI.02.008.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Proses Prioritas dari Risiko Kesehatan |
| 7 | KKK.HI.02.009.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengumpulan Sampel Higiene Industri |
| 8 | KKK.HI.03.003.01 | Mengenal, Memilih, Merumuskan, Mengorganisasikan, Mengevaluasi dan Memodifikasi Pelaksanaan Sistim Informasi Higiene Industri |
| 9 | KKK.HI.03.004.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasi Pengadaan dan Kebutuhan Peralatan Higiene Industri |
Ahli Higiene Industri Utama
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Higiene Industri; atau
- Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Utama bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.HI.01.005.01 | Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Proses Antisipasi dan Pengenalan Risiko Kesehatan Kerja |
| 2 | KKK.HI.01.006.01 | Mengorganisaikan dan Mengevaluasi Metoda Pembacaan dan Menganalisa Hasil Pengukuran Data |
| 3 | KKK.HI.02.010.01 | Mengevaluasi dan Memverifikasi Hasil dari Tindakan Pengendalian Pajanan yang Dapat Mengganggu Kesehatan |
| 4 | KKK.HI.02.012.01 | Mengorganisasi dan Menyimpulkan Trend Analisa dari Hasil Pemeriksaan Sampel |
| 5 | KKK.HI.02.013.01 | Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Hasil Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Resiko Kesehatan di Industri |
| 6 | KKK.HI.02.014.01 | Mengevaluasi dan Memodifikasi Program Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan Secara Teknis (Engineering Control) Sebagai Metoda Pengendalian Utama |
| 7 | KKK.HI.02.015.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pelaksanaan Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan Secara Administrasi dan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 8 | KKK.HI.03.005.01 | Mengorganisasikan Bimbingan dan Mengaudit/Mengevaluasi Kontraktor yang Menjalankan Pekerjaan Agar Mempunyai Kapasitas dalam Pelaksanaan Prinsip Higiene Industri di Bidang Kerjanya. |
Teknisi Ruang Terbatas
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D3
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 2 | KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas |
| 3 | KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur |
| 4 | KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO) |
| 5 | KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 6 | KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan |
| 7 | KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait |
| 8 | KKK.RT02.005.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) |
| 9 | KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
| 10 | KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 11 | KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 12 | KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
| 13 | KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat |
Ahli Muda Ruang Terbatas
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di Ruang Terbatas;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Muda Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal ijazah pendidikan D3
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.004.01 | Mengawasi Penerapan Peraturan Perundangundangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 2 | KKK.RT01.005.01 | Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur |
| 3 | KKK.RT02.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas |
| 4 | KKK.RT02.009.01 | Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 5 | KKK.RT02.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir |
| 6 | KKK.RT02.011.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
| 7 | KKK.RT02.012.01 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas |
| 8 | KKK.RT02.013.01 | Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku |
| 9 | KKK.RT02.014.01 | Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 10 | KKK.RT03.004.01 | Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat |
| 11 | KKK.RT03.005.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai |
| 12 | KKK.RT03.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas |
Ahli Madya Ruang Terbatas
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Muda Ruang Terbatas;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Madya Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal ijazah pendidikan D3.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.006.01 | Menganalisis Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan Standar yang Berlaku di Ruang Terbatas dan Peraturan Terkait Lainnya |
| 2 | KKK.RT01.007.01 | Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas |
| 3 | KKK.RT02.015.01 | Menganalisis Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO) |
| 4 | KKK.RT02.016.01 | Menganalisis Pemasangan Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 5 | KKK.RT02.017.01 | Menganalisis Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir |
| 6 | KKK.RT02.018.01 | Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
| 7 | KKK.RT02.019.01 | Menganalisis Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas |
| 8 | KKK.RT02.020.01 | Menganalisis Proses Kerja di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
| 9 | KKK.RT02.021.01 | Menganalisis Penerapan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 10 | KKK.RT03.007.01 | Menganalisis Kegiatan Tanggap Darurat |
| 11 | KKK.RT03.008.01 | Menganalisis Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
| 12 | KKK.RT03.009.01 | Menganalisis Penggunaan Alat Bantu Pernafasan |
Ahli Utama Ruang Terbatas
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Pendidikan S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Madya Ruang Terbatas;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.008.01 | Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 2 | KKK.RT01.009.01 | Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 3 | KKK.RT02.022.01 | Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 4 | KKK.RT02.023.01 | Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 5 | KKK.RT02.024.01 | Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 6 | KKK.RT03.010.01 | Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas |
| 7 | KKK.RT03.011.01 | Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas |
Teknisi K3 Listrik
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
- Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
- Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D3
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 131 Tahun 2018)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
| 2 | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 3 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 4 | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 5 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 6 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
| 7 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 8 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 9 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 10 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
| 11 | M.71KKK02.016.1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik |
| 12 | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
| 13 | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian |
| 14 | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
| 15 | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
Ahli K3 Listrik
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 131 Tahun 2018)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
| 2 | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 3 | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 4 | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 5 | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 6 | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
| 7 | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 8 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 9 | M.71KKK02.009.1 | Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 10 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 11 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
| 12 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 13 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 14 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 15 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
| 16 | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
| 17 | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian |
| 18 | M.71KKK02.016.1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik |
| 19 | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
| 20 | M.71KKK02.020.1 | Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja |
| 21 | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
| 22 | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
| 23 | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
| 24 | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
Promotor Produktivitas
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan D2 dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang promotor produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang promotor produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang promotor produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang promotor produktivitas; dan/atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Promotor Produktivitas
Unit Kompetensi (SKKNI No. 160 Tahun 2016; SKKNI No. 183 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.702094.001.02 | Melakukan Sosialisasi Produktivitas |
| 2 | M.702094.002.02 | Melakukan Persuasi Produktivitas |
| 3 | M.702094.003.02 | Menkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas (Internalisasi) |
| 4 | M.702094.006.02 | Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas |
| 5 | N.821100.009.02 | Membuat Materi Presentasi |
| 6 | M.702094.004.02 | Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas |
| 7 | M.702094.007.02 | Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas |
| 8 | M.702094.009.02 | Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas |
Auditor Sistem Manajemen Produktivitas
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang auditor sistem manajemen produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang auditor sistem manajemen produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang auditor sistem manajemen produktivitas; dan/atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Auditor Sistem Manajemen Produktivitas
Unit Kompetensi (SKKNI No. 160 Tahun 2016; SKKNI No. 24 Tahun 2019; SKKNI No. 183 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.702094.007.02 | Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas |
| 2 | M.702094.012.02 | Melaksanakan Penilaian Kinerja Organisasi Dalam Rangka Penghargaan Produktivitas |
| 3 | M.702094.015.02 | Melakukan Pengukuran Produktivitas |
| 4 | M.70CNT01.010.1 | Menentukan Baseline Produktivitas |
| 5 | N.821100.044.02 | Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan |
| 6 | M.702094.010.02 | Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas |
| 7 | M.702094.017.02 | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas |
| 8 | N.821100.009.02 | Membuat Materi Presentasi |
Konsultan Produktivitas
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang konsultan produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang konsultan produktivitas; dan/atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan Produktivitas
Unit Kompetensi (SKKNI No. 24 Tahun 2019; SKKNI No. 160 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70CNT01.001.1 | Mengelola Pelanggan Konsultan (Client) |
| 2 | M.70CNT01.002.1 | Memasarkan Produk Jasa Konsultansi Kepada Pelanggan |
| 3 | M.70CNT01.004.1 | Menyusun Dokumen Konsultansi |
| 4 | M.70CNT01.005.1 | Melakukan Persiapan Pekerjaan Jasa Konsultansi |
| 5 | M.702094.005.02 | Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas |
| 6 | M.702094.010.02 | Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas |
| 7 | M.702094.015.02 | Melakukan Pengukuran Produktivitas |
Ahli Produktivitas
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang ahli produktivitas; atau
- Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang ahli produktivitas; dan/atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Produktivitas
Unit Kompetensi (SKKNI No. 160 Tahun 2016; SKKNI No. 206 Tahun 2011; SKKNI No. 111 Tahun 2018)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.702094.007.02 | Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas |
| 2 | M.702094.009.02 | Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait dalam rangka Peningkatan Produktivitas |
| 3 | M.702094.010.02 | Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas |
| 4 | M.702094.016.02 | Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas |
| 5 | IPK.PK04.009.01 | Memecahkan Masalah di Tempat Kerja |
| 6 | J.60RAD00.012.1 | Melakukan Riset |
| 7 | M.702094.004.02 | Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas |
| 8 | M.702094.005.02 | Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas |
| 9 | M.702094.015.02 | Melakukan Pengukuran Produktivitas |
Assessor Assessment Center
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Assessment Center; atau
- Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Assessment Center; dan/atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Assessment Center
Unit Kompetensi (SKKNI No. 293 Tahun 2019; SKKNI No. 322 Tahun 2016; SKKNI No. 149 Tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.74ASC00.014.01 | Mengumpulkan Data Perilaku dalam Kegiatan Assessment Center |
| 2 | M.74ASC00.015.01 | Melakukan Integrasi Data dari Berbagai Simulasi Assessment Center |
| 3 | M.74ASC00.016.01 | Membuat Laporan Hasil Assessment Center |
| 4 | K.64BPR00.013.1 | Melakukan Presentasi Efektif |
| 5 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
- Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
- Ijazah D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
- Ijazah D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
- Ijazah pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 187 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah |
| 2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidangPengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 187 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 6 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 7 | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 8 | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 9 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 10 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
Manajer Pengolahan Limbah B3
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah S-2, atau
- Ijazah S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan, atau
- Ijazah S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan, atau
- jazah D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan, atau
- Ijazah D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan, atau
- Ijazah SMA/SMK dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai Pengolahan Limbah B3.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 187 Tahun 2016, SKKNI Nomor 191 Tahun 2019)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah ВЗ |
| 2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah В3 |
| 4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 |
| 5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 |
| 6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima |
| 7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3 |
| 8 | E.38PLB00.030.01 | Menyusun Rencana Pengolahan Limbah B3 |
| 9 | E.382200.004.01 | Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3 |
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah, atau
- Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah, atau
- Ijazah pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Unit Kompetensi (SKKNI No. 187 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Operasional Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Operasional Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Ijazah pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Operasional Pengendalian Pencemaran Udara, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 187 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 3 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
Petugas Pengambilan Contoh Uji Air Jenjang Kualifikasi 3 (PPCUA)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah Sarjana/D3 Eksakta, dan surat keterangan pengalaman kerja minimum 1 tahun di bidang pengambilan contoh uji air, atau
- Ijazah Sarjana/D3 Non Eksakta, dan surat keterangan pengalaman kerja 3 tahun di bidang pengambilan contoh uji air, atau
- Ijazah SAKMA/SMAK/sederajat dan surat keterangan pengalaman kerja minimum 2 tahun di bidang pengambilan contoh uji air, atau
- Ijazah SMA-IPA, SMF, STM-Kimia, atau kejuruan teknis atau sederajat, dan surat keterangan pengalaman kerja minimum 3 tahun di bidang pengambilan contoh uji air, atau
- Ijazah SMA Non Eksakta, dan surat keterangan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang pengambilan contoh uji air, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai Pengambilan contoh Uji Air.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 41 Tahun 2019, SKKNI Nomor 381 Tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.71PPC01.001.2 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) |
| 2 | M.71PPC01.004.2 | Melakukan Uji Kinerja Peralatan |
| 3 | F.43RAC01.003.1 | Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja |
| 4 | M.71PPC01.002.2 | Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air |
| 5 | M.71PPC01.003.2 | Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air |
| 6 | M.71PPC01.006.2 | Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air |
Audit Internal Keamanan Pangan
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Internal keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja
Unit Kompetensi (SKKNI No. 618 tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | C.100000.017.02 | Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan |
| 2. | C.100000.018.02 | Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan |
| 3. | C.100000.026.01 | Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan |
| 4. | C.100000.065.02 | Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan |
Audit Eksternal Keamanan Pangan
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Eksternal Keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja
Unit Kompetensi (SKKNI No. 618 tahun 2016)
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | C.100000.018.02 | Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan |
| 2. | C.100000.020.01 | Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.022.01 | Menilai Kepatuhan terhadap Program Keamanan Pangan |
| 4. | C.100000.023.01 | Melakukan Negosiasi dalam Audit Keamanan Pangan |
| 5. | C.100000.026.01 | Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan |
| 6. | C.100000.040.01 | Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan |
| 7. | C.100000.065.02 | Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan |
Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 217 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | JUM.UM01.005.01 | Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi |
| 2. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.008.01 | Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman |
| 4. | C.100000.020.01 | Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan |
| 5. | C.100000.039.01 | Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan |
Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi yang belum memiliki pengalaman kerja
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 45 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | THP.OO01.006.01 | Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Yang Baik (GMP) |
| 2. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.028.02 | Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/ Good Manufacturing Practitices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) |
| 4. | C.100000.064.02 | Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (SPPOB) / Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) |
Food Handler
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 618 tahun 2016, SKKNI No. 232 tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | Q.86SAN00.019.1 | Melakukan Pengawasan Higiene Penjamah Makanan |
| 2. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.008.01 | Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman |
Auditor Energi
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Auditor Energi, atau
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Energi, atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Energi, atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Energi, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Auditor Energi.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 53 Tahun 2018)
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.74AEN00.001.2 | Merencanakan Audit Energi |
| 2 | M.74AEN00.002.2 | Melaksanakan Rapat Pembukaan |
| 3 | M.74AEN00.003.2 | Mengumpulkan Data pada Bangunan Gedung |
| 4 | M.74AEN00.004.2 | Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal |
| 5 | M.74AEN00.005.2 | Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan |
| 6 | M.74AEN00.006.2 | Merencanakan Pengukuran Parameter Energi pada Bangunan Gedung |
| 7 | M.74AEN00.007.2 | Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal |
| 8 | M.74AEN00.008.2 | Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan |
| 9 | M.74AEN00.009.2 | Melakukan Survei Lapangan pada Bangunan Gedung |
| 10 | M.74AEN00.010.2 | Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal |
| 11 | M.74AEN00.011.2 | Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan |
| 12 | M.74AEN00.012.2 | Melakukan Analisis Data Survei Lapangan pada Bangunan Gedung |
| 13 | M.74AEN00.013.2 | Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal |
| 14 | M.74AEN00.014.2 | Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan |
| 15 | M.74AEN00.015.2 | Melaporkan Hasil Audit Energi |
Manajer Energi
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Manajer Energi, atau
- Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Energi, atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Energi, atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Energi, dan
- Sertifikat pelatihan Manajer Energi.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 33 Tahun 2023)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | M.74KME00.001.03 | Menyusun Konteks Organisasi |
| 2. | M.74KME00.002.03 | Mendemonstrasikan Fungsi Kepemimpinan dan Komitmen |
| 3. | M.74KME00.003.03 | Menyusun Rencana Energi |
| 4. | M.74KME00.004.03 | Mendukung Sistem Manajemen Energi |
| 5. | M.74KME00.005.03 | Mendukung Pelaksanaan Operasi Sistem Manajemen Energi |
| 6. | M.74KME00.006.03 | Melakukan Evaluasi Kinerja Energi |
| 7. | M.74KME00.007.03 | Melakukan Evaluasi Kinerja Sistem Manajemen Energi |
| 8. | M.74KME00.008.03 | Melakukan Tindakan Perbaikan Sistem Manajemen Energi |
| 9. | M.74KME00.009.03 | Melaksanakan Peningkatan Sistem Manajemen Energi |
Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi, atau
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengukuran dan verifikasi kinerja energi, atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengukuran dan verifikasi kinerja energi, atau
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengukuran dan verifikasi kinerja energi, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi.
Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 223 Tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | M.74PVN00.001.1 | Membuat Rencana Pendahuluan Pengukuran dan Verifikasi |
| 2. | M.74PVN00.002.1 | Menentukan Kinerja Energi dan Variabel relevan |
| 3. | M.74PVN00.003.1 | Mengembangkan Baseline Energi |
| 4. | M.74PVN00.004.1 | Membuat Dokumentasi Rencana Pengukuran dan Verifikasi |
| 5. | M.74PVN00.005.1 | Melakukan Pengumpulan Data Implementasi Pengukuran dan Verifikasi |
| 6. | M.74PVN00.006.1 | Melakukan Verifikasi Tindakan Peningkatan Kinerja Energi (EPIA) |
| 7. | M.74PVN00.007.1 | Melakukan Kaji Ulang Kinerja Energi yang Ditetapkan Berdasarkan Rencana Pengukuran dan Verifikasi |
| 8. | M.74PVN00.008.1 | Membuat Laporan dan Dokumentasi Hasil Pengukuran dan Verifikasi |
Penyelenggara Pelatihan
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
- Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
- Ijazah pendidikan minimal SLTA Sederajat, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penyelenggara Pelatihan, dan
- Surat pengalaman minimal 1 (su) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 333 tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 4 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
| 5 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggara Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
Penyelia Pelatihan
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
- Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
- Ijazah pendidikan minimal Diploma 3; dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penyelia Pelatihan; dan
- Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau memiliki Sertifikat Keahlian di bidangnya.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 333 tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.031.2 | Melakukan Pengorganisasi-an SDM Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.057.1 | Menyelia Penyelenggaraan Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
| 5 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.046.2 | Mengelola Pembiayaan Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.051.1 | Mengelola SDM Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.077.2 | Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan Kerja |
| 9 | N.78SPS02.056.1 | Menerapkan Pengelolaan Efektif di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 10 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
Instruktur (IV)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
- Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
- Ijazah pendidikan minimal Diploma 3, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur, dan
- Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 333 tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.022.2 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
| 4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 5 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 7 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 8 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 9 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Stragegi Pembelajaran |
| 10 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
| 13 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
| 14 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
Instruktur Senior (V)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
- Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
- Ijazah pendidikan minimal S1, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur, dan
- Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.
Unit Kompetensi (SKKNI No. 333 tahun 2020)
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 2 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
| 3 | N.78SPS02.017.2 | Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.018.1 | Merancang Konten e-Learning |
| 5 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
| 7 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 9 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 10 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.020.2 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
| 13 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 14 | N.78SPS02.029.2 | Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
| 15 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 16 | N.78SPS02.081.1 | Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran |
| 17 | N.78SPS02.082.2 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja |
Instruktur Master (VI)
Syarat Dasar
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
- Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
- Ijazah pendidikan minimal S1, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur Master, dan
- Surat pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Unit Kompetensi (SKKNI No. 333 tahun 2020)
| 1 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 2 | N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
| 3 | N.78SPS02.014.2 | Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.016.1 | Merancang Platform e-Learning |
| 5 | N.78SPS02.027.2 | Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan |
| 6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
| 7 | N.78SPS02.033.1 | Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
| 9 | N.78SPS01.001.2 | Membuat Peta Kompetensi |
| 10 | N.78SPS01.003.2 | Merumuskan Standar Kompetensi |
| 11 | N.78SPS02.008.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
| 12 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
| 13 | N.78SPS02.084.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja |
| 14 | N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja |
ICT Project Manager
Syarat Dasar
- Ijazah pendidikan minimal SMA/SMK
- Sertifikat pelatihan ICT Project Manager
Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPENTENSI |
| 1 | M.702090.001.01 | Mengelola Proyek Secara Terintegrasi (Project Integration Management) |
| 2 | M.702090.002.01 | Mengelola Ruang Lingkup Proyek (Project Scope Management) |
| 3 | M.702090.003.01 | Mengelola Jadwal Waktu Proyek (Project Time Management) |
| 4 | M.702090.004.01 | Mengelola Biaya Proyek (Project Cost Management) |
| 5 | M.702090.005.01 | Mengelola Kualitas Proyek (Project Quality Management) |
| 6 | M.702090.006.01 | Mengelola Sumberdaya Manusia Proyek (Project Human Resource Management) |
| 7 | M.702090.007.01 | Mengelola Komunikasi Proyek (Project Communication Management) |
| 8 | M.702090.008.01 | Mengelola Risiko Proyek (Project Risk Management) |
| 9 | M.702090.009.01 | Mengelola Pengadaan-pengadaan proyek (Project Procurement Management) |
| 10 | M.702090.010.01 | Mengelola Stakeholder Proyek (Project Stakeholder Management) |
